Teknologi Informasi
...adalah studi atau peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar (kamus Oxford, 1995)
Secara implisit dan eksplisit IT tidak sekedar berupa teknologi komputer, tetapi juga mencakup teknologi komunikasi.
Dengan kata lain, yang disebut Teknologi Informasi adalah gabungan antara Teknologi Komputer dan Teknologi Telekomunikasi
Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan
Ruang Lingkup
Secara garis besar IT dibagi menjadi 2
1.Perangkat Lunak (software) –terkait dengan instruksi-instruksi untuk mengatur perangkat keras agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan intruksi-instruksi tsb.
2.Perangkat keras (hardware) –menyangkut pada peralatan yang bersifat fisik, seperti memori, printer, keyboard, dsb.
Menurut Haag
•Teknologi masukan (input technology)
•Teknologi keluaran (output technology)
•Teknologi perangkat lunak (software technology)
•Teknologi penyimpanan (storage technology)
•Teknologi telekomunikasi (telecommunication technology)
•Mesin pemroses (processing machine) biasa dikenal dgn nama CPU
Peranan IT
•IT menggantikanperan manusia, yakni melakukan otomatisasi terhadap suatu tugas atau proses.
•IT memperkuatperan manusia, yakni dengan menyajikan informasi terhadap suatu tugas atau proses.
•IT berperan dalam restrukturisasiterhadap peran manusia, yakni berperan dalam melakukan perubahan-perubahan terhadap sekumpulan tugas atau proses.
•IT dalam dunia perbankan
•IT dalam dunia pendidikan
•IT dalam dunia medis
•IT untuk Kepolisian
•IT untuk perdagangan elektronis
•IT untuk perancangan produk
Sabtu, 11 Februari 2012
BEBERAPA MACAM E-?????
Pengertian E-Learning | ||||||
Sekilas
perlu kita pahami ulang apa e-Learning itu sebenarnya. E-Learning
adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan
teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning
memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka
masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan
di kelas. E-Learning sering pula dipahami sebagai suatu bentuk
pembelajaran berbasis web yang bisa diakses dari intranet di jaringan lokal
atau internet. Sebenarnya materi e-Learning tidak harus
didistribusikan secara on-line baik melalui jaringan lokal maupun
internet, distribusi secara off-line menggunakan media CD/DVD pun
termasuk pola e-Learning. Dalam hal ini aplikasi dan materi belajar
dikembangkan sesuai kebutuhan dan didistribusikan melalui media CD/DVD,
selanjutnya pembelajar dapat memanfatkan CD/DVD tersebut dan belajar di
tempat di mana dia berada.
Ada
beberapa pengertian berkaitan dengan e-Learning sebagai berikut :
E-Learning
memungkinkan pembelajar untuk menimba ilmu tanpa harus secara fisik
menghadiri kelas. Pembelajar bisa berada di Semarang, sementara “instruktur”
dan pelajaran yang diikuti berada di tempat lain, di kota lain bahkan di
negara lain. Interaksi bisa dijalankan secara on-line dan real-time
ataupun secara off-line atau archieved.
Pembelajar
belajar dari komputer di kantor ataupun di rumah dengan memanfaatkan koneksi
jaringan lokal ataupun jaringan Internet ataupun menggunakan media CD/DVD
yang telah disiapkan. Materi belajar dikelola oleh sebuah pusat penyedia
materi di kampus/universitas, atau perusahaan penyedia content tertentu.
Pembelajar bisa mengatur sendiri waktu belajar, dan tempat dari mana ia
mengakses pelajaran.
E-Learning disampaikan dengan memanfaatkan
perangkat komputer. Pada umumnya perangkat dilengkapi perangkat multimedia,
dengan cd drive dan koneksi Internet ataupun Intranet lokal. Dengan
memiliki komputer yang terkoneksi dengan intranet ataupun Internet,
pembelajar dapat berpartisipasi dalam e-Learning. Jumlah pembelajar yang bisa
ikut berpartisipasi tidak dibatasi dengan kapasitas kelas. Materi pelajaran
dapat diketengahkan dengan kualitas yang lebih standar dibandingkan kelas
konvensional yang tergantung pada kondisi dari pengajar.
E-Learning bisa mencakup pembelajaran secara
formal maupun informal. E-Learning secara formal, misalnya adalah
pembelajaran dengan kurikulum, silabus, mata pelajaran dan tes yang telah
diatur dan disusun berdasarkan jadwal yang telah disepakati pihak-pihak
terkait (pengelola e-Learning dan pembelajar sendiri). Pembelajaran seperti
ini biasanya tingkat interaksinya tinggi dan diwajibkan oleh perusahaan pada
karyawannya, atau pembelajaran jarak jauh yang dikelola oleh universitas dan
perusahaan-perusahaan (biasanya perusahan konsultan) yang memang bergerak di
bidang penyediaan jasa e-Learning untuk umum. E-Learning bisa
juga dilakukan secara informal dengan interaksi yang lebih sederhana,
misalnya melalui sarana mailing list, e-newsletter atau website
pribadi, organisasi dan perusahaan yang ingin mensosialisasikan jasa,
program, pengetahuan atau keterampilan tertentu pada masyarakat luas
(biasanya tanpa memungut biaya).
Walaupun
sepertinya e-Learning diberikan hanya melalui perangkat komputer, e-Learning
ternyata disiapkan, ditunjang, dikelola oleh tim yang terdiri dari para ahli
di bidang masing-masing, yaitu:
Di sini,
pembelajar bisa melihat modul-modul yang ditawarkan, bisa mengambil
tugas-tugas dan test-test yang harus dikerjakan, serta melihat jadwal diskusi
secara maya dengan instruktur, nara sumber lain, dan pembelajar lain. Melalui
LMS ini, siswa juga bisa melihat nilai tugas dan test serta peringkatnya
berdasarkan nilai (tugas ataupun test) yang diperoleh.
E-Learning tidak diberikan semata-mata oleh
mesin, tetapi seperti juga pembelajaran secara konvensional di kelas,
e-Learning ditunjang oleh para ahli di berbagai bidang terkait.
|
Pengertian
E-Services
Sistem Layanan Elektronik atau E-layanan (Electronic Services disingkat E-Services) merupakan satu aplikasi terkemuka memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di daerah yang berbeda. Namun, definisi yang tepat dari layanan elektronik sulit didapat sebagian peneliti telah menggunakan definisi yang berbeda untuk menggambarkan layanan elektronik. Meskipun definisi ini berbeda, dapat dikatakan bahwa mereka semua sepakat tentang peran teknologi dalam memfasilitasi pelayanan yang membuat mereka lebih dari layanan elektronik.
Menurut Rowley (2006) layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan yang pengiriman di mediasi oleh teknologi informasi. Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama- penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya, sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik, telepon genggam, televisi)
Definisi dan sejarah layanan elektronik
Sejak awal pada akhir 1980-an di Eropa dan dikenal secara formal pada tahun 1993 oleh Pemerintah AS, istilah 'E-Government' kini telah menjadi salah satu riset domain yang diakui terutama dalam konteks kebijakan publik dan sekarang telah memperoleh kepentingan strategis dalam modernisasi sektor publik. Layanan eletronik merupakan salah satu cabang dari domain dan perhatiannya juga telah merayap di antara para praktisi dan peneliti.
Layanan elektronik (atau e-Service) adalah istilah yang sangat generik, biasanya mengacu pada "Penyediaan layanan melalui Internet (awalan berdiri 'e elektronik', seperti dalam penggunaan lain), sehingga layanan elektronik bisa juga termasuk perdagangan internet, mungkin juga termasuk layanan non-komersial (online), yang biasanya disediakan oleh pemerintah. (Alexei Pavlichev & G. David Garson, 2004: 169-170; Muhammad Rais & Nazariah, 2003: 59, 70-71).
'Layanan elektronik merupakan layanan online yang tersedia di Internet, dimana transaksi yang valid untuk membeli dan menjual (pengadaan) adalah mungkin, sebagai lawan dari website tradisional, dimana hanya informasi deskriptif yang tersedia, dan tidak ada transaksi online adalah dimungkinkan.' (Jeong, 2007).
Manfaat layanan elektronik
ada sejumlah manfaat untuk layanan elektronik, beberapa di antaranya:
* Mengakses basis pelanggan yang lebih besar
* Memperluas jangkauan pasar
* Menurunkan penghalang masuk ke pasar baru dan biaya mendapatkan pelanggan baru
* Alternatif saluran komunikasi ke pelanggan
* Meningkatkan pelayanan kepada pelanggan
* Meningkatkan citra perusahaan
* Mendapatkan keunggulan kompetitif
* Potensi peningkatan pengetahuan pelanggan
Domain layanan elektronik
Istilah 'layanan elektronik' memiliki banyak aplikasi dan dapat ditemukan di banyak disiplin ilmu. Kedua area aplikasi dominan layanan elektronik:
'E-Business' (atau perdagangan elektronik): layanan elektronik yang disediakan oleh bisnis sebagian besar atau Non-pemerintah Organisasi (LSM) (sektor swasta).
'E-government': layanan elektronik yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara atau bisnis (sektor publik adalah sisi penawaran). Penggunaan dan deskripsi layanan elektronik di halaman ini terbatas pada konteks 'e-government' hanya di mana dari layanan elektronik biasanya dikaitkan dengan awalan "publik": Publik layanan elektronik. Dalam beberapa kasus, kita harus menggambarkan aspek yang terkait dengan kedua bidang-bidang seperti beberapa konferensi atau jurnal yang meliputi konsep "layanan elektronik" di kedua domain 'e-government' dan bisnis elektronik.
Sistem Layanan Elektronik atau E-layanan (Electronic Services disingkat E-Services) merupakan satu aplikasi terkemuka memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di daerah yang berbeda. Namun, definisi yang tepat dari layanan elektronik sulit didapat sebagian peneliti telah menggunakan definisi yang berbeda untuk menggambarkan layanan elektronik. Meskipun definisi ini berbeda, dapat dikatakan bahwa mereka semua sepakat tentang peran teknologi dalam memfasilitasi pelayanan yang membuat mereka lebih dari layanan elektronik.
Menurut Rowley (2006) layanan elektronik di definisikan sebagai: "... perbuatan, usaha atau pertunjukan yang pengiriman di mediasi oleh teknologi informasi. Layanan elektronik tersebut meliputi unsur layanan e-tailing, dukungan pelanggan, dan pelayanan ". Definisi ini mencerminkan tiga komponen utama- penyedia layanan, penerima layanan dan saluran pelayanan (yaitu, teknologi). Misalnya, sebagai yang bersangkutan untuk layanan elektronik publik, badan publik adalah penyedia layanan dan warga negara serta bisnis penerima layanan. Saluran pelayanan adalah persyaratan ketiga dari layanan elektronik. Internet adalah saluran utama dari layanan elektronik pengiriman sementara saluran klasik lainnya juga dipertimbangkan.(misalnya telepon, call center, kios publik, telepon genggam, televisi)
Definisi dan sejarah layanan elektronik
Sejak awal pada akhir 1980-an di Eropa dan dikenal secara formal pada tahun 1993 oleh Pemerintah AS, istilah 'E-Government' kini telah menjadi salah satu riset domain yang diakui terutama dalam konteks kebijakan publik dan sekarang telah memperoleh kepentingan strategis dalam modernisasi sektor publik. Layanan eletronik merupakan salah satu cabang dari domain dan perhatiannya juga telah merayap di antara para praktisi dan peneliti.
Layanan elektronik (atau e-Service) adalah istilah yang sangat generik, biasanya mengacu pada "Penyediaan layanan melalui Internet (awalan berdiri 'e elektronik', seperti dalam penggunaan lain), sehingga layanan elektronik bisa juga termasuk perdagangan internet, mungkin juga termasuk layanan non-komersial (online), yang biasanya disediakan oleh pemerintah. (Alexei Pavlichev & G. David Garson, 2004: 169-170; Muhammad Rais & Nazariah, 2003: 59, 70-71).
'Layanan elektronik merupakan layanan online yang tersedia di Internet, dimana transaksi yang valid untuk membeli dan menjual (pengadaan) adalah mungkin, sebagai lawan dari website tradisional, dimana hanya informasi deskriptif yang tersedia, dan tidak ada transaksi online adalah dimungkinkan.' (Jeong, 2007).
Manfaat layanan elektronik
ada sejumlah manfaat untuk layanan elektronik, beberapa di antaranya:
* Mengakses basis pelanggan yang lebih besar
* Memperluas jangkauan pasar
* Menurunkan penghalang masuk ke pasar baru dan biaya mendapatkan pelanggan baru
* Alternatif saluran komunikasi ke pelanggan
* Meningkatkan pelayanan kepada pelanggan
* Meningkatkan citra perusahaan
* Mendapatkan keunggulan kompetitif
* Potensi peningkatan pengetahuan pelanggan
Domain layanan elektronik
Istilah 'layanan elektronik' memiliki banyak aplikasi dan dapat ditemukan di banyak disiplin ilmu. Kedua area aplikasi dominan layanan elektronik:
'E-Business' (atau perdagangan elektronik): layanan elektronik yang disediakan oleh bisnis sebagian besar atau Non-pemerintah Organisasi (LSM) (sektor swasta).
'E-government': layanan elektronik yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara atau bisnis (sektor publik adalah sisi penawaran). Penggunaan dan deskripsi layanan elektronik di halaman ini terbatas pada konteks 'e-government' hanya di mana dari layanan elektronik biasanya dikaitkan dengan awalan "publik": Publik layanan elektronik. Dalam beberapa kasus, kita harus menggambarkan aspek yang terkait dengan kedua bidang-bidang seperti beberapa konferensi atau jurnal yang meliputi konsep "layanan elektronik" di kedua domain 'e-government' dan bisnis elektronik.
ETIKA DAN PROFESIONALISME
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem.
Secara garis besar, ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu ancaman ak tif dan ancaman pasif. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer, sedangkan ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk).
Tabel 1. Ancaman terhadap sistem informasi
macam ancaman | contoh |
Bencana alam dan politik | - Gempa bumi, banjir, kebakaran, perang. |
Kesalahan manusia | - Kesalahan memasukkan data - Kesalahan penghapusan data - Kesalaha operator (salah memberi label pada pita magnetic). |
Kegagalan perangkat lunak dan perangkat keras | - Gangguan listrik - Kegagalan peralatan - Kegagalan fungi perangkat lunak |
Kecurangan dan kejahatan komputer | - Penyelewengan aktivitas - Penyalahgunaan kartu kredit - Sabotase - Pengaksesan oleh orang yang tidak berhak. |
Program yang jahat/usil | - Virus, cacing, bom waktu, dll |
Bencana alam merupakan faktor yang tak terduga yang bisa mengancam sistem informasi. Banjir, badai, gempa bumi, dan kebakaran dapat meghancurkan sumber daya pendukung sistem informasi dalam waktu singkat.
Kesalahan pengoperasian sistem oleh manusia juga dapat mengancam integritas sistem dan data. Pemasukkan data yang salah dapat mengacaukan sistem.
Gangguan listrik, kegagalan peralatan dan kegagalan fungsi perangkat lunak dapat menyebabkan data tidak konsisten, transaksi tidak lengkap atau bahkan data rusak, Selain itu, variasi tegangan listrik yang terlalu tajam dapat membuat peralatan terbakar.
Ancaman lain berupa kecurangan dan kejahatan komputer. Ancaman ini mendasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Penggunaan sistem berbasis komputer terkadang menjadi rawan terhadap kecurangan (fraud) dan pencurian.
Metode yang umum digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam :
- Pemanipulasian masukan
Pemanipulasian masukan merupakan metode yang paling banyak digunakan, mengingat hal ini bisa dilakukan tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi. Contoh seorang teller bank ditemukan mengambil uang dari rekening-rekening bank melalui sistem komputer.
- Penggantian program
Pemanipulasian melalui program biasa dilakukan oleh para spesialis teknologi informasi.
- Penggantian berkas secara langsung
Pengubahan berkas secara langsung umum dilakukan oleh orang yang punya banyak akses secara langsung terhadap basis data.
- Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak password atau menjebol password para pencuri berhasil mengakses data yang seharusnya tidak menjadi hak mereka.
- Sabotase
Sabotase dapat dilakukan dengan berbagai cara. Istilah umum digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.
Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :
- Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.
- Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
- Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.
Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah :
- Virus
Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS). Selanjutnya, salinan virus ini akan menjadi aktif manakala program yang terinfeksi dijalankan. Beberapa virus hanya “sekedar muncul”. Namun sejumlah virus yang lain benar-benar sangat jahat karena akan menghapus berkas-berkas dengan extension tertentu dan bahkan dapat memformat hard disk. Contoh virus jahat adalah CIH atau virus Chernobyl, yang melakukan penularan melalui email.
- Cacing (Worm)
Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.
- Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.
- Kuda Trojan (Trojan Horse)
Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.
- Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi
Merupakan bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.
Trapdoor adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tak terjamin bebas dari kesalahan, kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak bisa dilakukan.
BEBERAPA POKOK PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak‑abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.
Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel).
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar‑seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.
Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat‑saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e‑mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi.
Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
• Penyadapan e‑mail, PIN (untuk internet banking)
• Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi
• Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Pornografi
Hal‑hal di atas memaksa adanya sebuah undang‑undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak‑pihak yang terkait.
Jumat, 10 Februari 2012
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PROFESI
DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Sebelum kita melihat lebih jauh tentang profesi di bidang teknologi
informasi, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah pekerjaan di
bidang teknologi informasi tersebut dapat dikatakan sebagai suatu profesi ?
Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya
terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
a. Kelompok pertama, adalah mereka yang
bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang
system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
- Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
- Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah
mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
- Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang
berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
- System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
- Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Profesi di Bidang TI Sebagai
Profesi
Untuk mengatakan
apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria pekerjaan tersebut
harus diuji.
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer ( sekedar
mengoperasikan ), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai
staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.
Adapun seorang software
engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang
bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki
pengalaman kerja di bidangnya.
Julius Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki
oleh software engineer sehingga
pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :
1.
Kompetensi
Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut
professional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan
dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
2.
Tanggung jawab pribadi
Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya
sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan
benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam
pengembangan perangkat lunak, seperti :
a.
Bidang ilmu metodologi
pengembangan perangkat lunak
b.
Manajemen sumber daya
c.
Mengelola kelompok kerja
d.
Komunikasi
Pekerjaan di Bidang TI
Standar Pemerintah
Mengingat
pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun
merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi
pegawainya.
Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi
pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan
pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih
kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negri Sipil
yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata computer. Beberapa
penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :
a.
Pengangkatan Pejabat Pranata
Komputer
Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
b.
Syarat-Syarat Jabatan Pranata
Komputer
-
Bekerja pada satuan organisasi
instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan
dan mengambangkan system dan atau program penelolahan dengan computer.
-
Berijazah serendah-rendahnya
Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.
-
Memiliki pendidikan dan atau
latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang
computer.
-
Memiliki pengetahuan dan atau
pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.
-
Setiap unsure penilaian
pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
c.
Jenjang dan Pangkat Pranata
Komputer
- Pembebasan sementara Pranata Komputer
Untuk tetep berada pada jalur profesionalitasny,
pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan
angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah :
1. Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit
2. Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit
3. Ajun Pranata Komputer Muda Sebanyak 20 angka kredit
4. Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit
5. Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit
6. Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit
7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit
8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit
9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit
10.
Ahli Pranata Komputer Utama
Muda sebanyak 150 angka kredit
- Pemberhentian dari Jabatan Pranata Komputer Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.
Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari
jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai
Negri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat
hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC
Adalah jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi
informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi
di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS
SEARCC.
SEARCC ( South Asia
Regional Computer Confideration ) merupakan suatu
forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information
Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk
pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara
tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan
Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai
kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on
Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi
pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC
untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang
mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat
pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa
kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
- Cross Country, cross-enterprise applicability
Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan
dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki
kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
- Function Oriented bukan tittle oriented
Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa
gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi
yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda
pada Negara yang berbeda.
- Testable / certificable
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi
yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
- Applicable
Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region
masing-masing.
Gambar
Model Klasifikasi yang direkomendasikan
Setiap jenis
pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:
1. Supervised ( terbimbing )
Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan
dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Moderately supervised (
madya )
Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan
untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
3. Independent / Managing (
mandiri )
Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
Langganan:
Postingan (Atom)